Bagi banyak aktifis perempuan di Indonesia maupun di luar Indonesia, masa terkelam dari Gerakan Perempuan di Indonesia dimulai dari naiknya Orde Baru. Pemerintah pada masa itu membentuk organisasi-organisasi perempuan yang tugasnya seolah-olah menjadi pelengkap dan sekaligus juga motor “penundukan” perempuan Indonesia. Bahwa perempuan idealnya berada di dalam rumah dan mendukung dan membantu suami mereka dengan tetap berada di wilayah domestik.
Bahkan organisasi-organisasi pada masa itu, seperti Dharma Wanita dan PKK mendengungkan jargon-jargon yang dibuat oleh pemerintah yang berkuasa untuk “menertibkan” masyarakat, khususnya perempuan. Penundukan-penundukan perempuan ini berlangsung sampai 32 tahun. Penertiban-penertiban pada tubuh perempuan ini bahkan mungkin masih terasa sampai hari ini. Bagaimana perempuan dan masyarakat memandang tubuh perempuan, diakui atau tidak masih dipengaruhi model “penundukan” di masa lalu.
Meski organisasi pemerintah semacam PKK dianggap Gerakan yang massif, tidak lantas semua perempuan di Indonesia memutuskan untuk diam alih-alih tidak menyetujuinya. Berakhirnya kekuasaan orde baru pada masa itu, menyadarkan public akan adanya perempuan-perempuan yang kritis dan sadar akan hak-hak yang mereka bawa sejak lahir. Kesadaran akan kemerdekaan dan kuasa atas tubuhnya. Hak-hak untuk berjejaring dan berpikir sesuai keinginan dirinya.
Gerakan perempuan di Indonesia berhasil mendorong pemerintah Indonesia untuk meratifikasi CEDAW lewat UU no. 7 tahun 1984 yang memiliki konsekuensi mengikat bagi negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak azasi perempuan. Pada periode ini juga diwarnai lahirnya Beijing Platform di tahun 1995 dalam Konferensi Dunia Tentang Perempuan yang ke-4. Beijing Platform merupakan landasan aksi dan Gerakan negara-negara di dunia untuk melaksanakan CEDAW.
Convention of All Formsof Discrimination Againts Women (CEDAW) sendiri, merupakan perjanjian internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum PP pada tahun 1979. CEDAW sendiri bertujuan menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, memfasilitasi hak yang sama bagi perempuan dan anak perempuan. Serta membantu perempuan di seluruh dunia untuk mewujudkan perubahan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Inilah mengapa CEDAW dianggap sebagai piagam internasional hak-hak perempuan.
Sejak dimulainya reformasi di tahun 1997 sampai hari ini, banyak organisasi perempuan yang lahir dan atau muncul sebagai pengejawantahan Gerakan perempuan dalam berserikat. Dengan kekurangan dan kelebihan masing-masing, sebut saja Komnas Perempuan, Jurnal Perempuan, Perempuan Berkisah, Rifka Annisa WCC dan lain-lain. Meski demikian masih ada banyak pekerjaan bagi gerakan perempuan di Indonesia dalam rangka memperjuangkan hak-hak perempuan.
Kita dapat dengan mudah menyebut kasus-kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga, Double Burden, perdagangan manusia, pelecehan seksual, kekerasan individu, buruh migran dan lain-lain. Situasi ini diperparah dengan ketidakpekaan dan kekurangpahaman lelaki yang duduk di posisi kunci dalam pemerintahan. Akibatnya masih mudah ditemukan undang-undang dan hukum yang tidak menguntungkan bahkan merugikan posisi perempuan.
-Manuwani-
